PPPK Sebagai Kotraktual yang Tidak Memberikan Kepastian Menibulkan Persoalan Serius.
Kamis 16 April 2026

JAKARTA, SUARA RAKYAT JABAR NEWS.COM–Dalam kondisi demikian, kata Muhamad Arfan, penempatan hubungan kerja dalam kerangka kontraktual yang tidak memberikan kepastian keberlanjutan menimbulkan persoalan serius. Pengabdian yang bersifat terus-menerus justru ditempatkan dalam sistem yang tidak menjamin keberlanjutan.

Hal ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik. Aparatur yang bekerja dalam ketidakpastian cenderung menghadapi keterbatasan dalam merencanakan pengembangan karier dan peningkatan kapasitas diri.

Dari keseluruhan konstruksi tersebut, terlihat adanya ketegangan antara prinsip yang dinyatakan dan norma yang diatur. Di satu sisi, UU ASN menegaskan pentingnya sistem merit dan kesatuan profesi ASN. Di sisi lain, norma yang ada justru membuka ruang bagi pembedaan perlakuan yang tidak sepenuhnya berbasis pada kriteria objektif.
Dalam Sidang Perbaikan II Perkara a quo pada 1 April 2026, para Pemohon menegaskan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat potensial, tetapi telah berlangsung dan dirasakan secara langsung oleh Para Pemohon dalam sistem ASN saat ini.
Dalam perspektif negara hukum, setiap kebijakan legislasi memang berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang. Namun, ruang tersebut tidak bersifat tanpa batas. Ketika suatu norma menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, atau berpotensi diskriminatif tanpa dasar rasional, maka pengujian konstitusional menjadi relevan.
“Perkara ini tidak hanya berbicara tentang PPPK, tetapi juga menyangkut arah reformasi birokrasi Indonesia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah sistem ASN akan benar-benar bergerak menuju meritokrasi yang substansial, atau tetap berada dalam kerangka yang menempatkan status sebagai faktor dominan,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjawab pertanyaan tersebut. Putusan yang dihasilkan nantinya akan menentukan apakah prinsip kesetaraan dan kepastian hukum dalam sistem ASN dapat ditegakkan secara konsisten.
Lebih lanjut dikatakan, meritokrasi tidak cukup dinyatakan dalam norma. Ia harus diwujudkan dalam praktik yang memberikan kesempatan setara bagi setiap aparatur negara. Tanpa itu, meritokrasi hanya akan menjadi konsep yang tertunda diakui secara formal, tetapi belum sepenuhnya hidup dalam kenyataan
Editor: kang buyur.
Reporter.bonie lusiana
