Mengecam keras Tindak pengenaiyayaan  wartawan bekasi saat melaksanakan infestigasi sesua tupoksinya.aparat pengegak hukum harus bertindak tegas tindak kekerasan dan penganiyataan tak dapat ditoleransi

Cibinong,Suara Rakyat Jabar News.com-
Kasus kekerasan terhadap jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan yang sudah kadarwarsa di Kabupaten Bekasi, 26/09/2025, Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) Kabupaten Bogor turut prihatin atas kejadian tersebut. Ketua PWP, Liem Nyok mengutuk keras terjadinya insiden pemukulan terhadap jurnalis Ambarita.
“Untuk itu kami dan jajaran pengurus PWP Kabupaten Bogor meminta aparat penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas dan menangkap pelaku penganian yang menimpa jurnalis Ambarita,”ujar Liem Nyok.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ambarita melakukan peliputan dan mendokumentasikan situasi dengan mengambil video dan photo sebagai bahan investigasi.

Humas PWP, Subur Subiantoro sangat prihatin atas peristiwa kekerasan yang menimpat Ambarita.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada pasal 18 UU PERS No 40.th 1999 Atu kepada non jurnalistik,penganiyaan dan tindak kekerasan itu adalah tindak pidana yang tak dapat di tolelir,”jelas kang buyur.

“PWP meminta pihak Kepolisian Metro Bekasi memberikan atensi serius mengusut tuntas kasus ini dan menjamin penegakan hukum dengan tegas, dan transparan dalam kasus ini, keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis dimasa mendatang,” ungkap   editor media  suara rakyat jabar news. Kang Buyur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *