Kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan DPRD kabupaten bogor jadi sorotan masyarakat kabupaten bogor.

KABUPATEN BOGOR, SUARA RAKYAT JABAR NEWS.COM-Soal Tunjangan Gaji DPRD Kabupaten Bogor yang sedang disoroti oleh berbagai elemen NGO masyarakat, ini menjadi persoalan penting juga yang dapat menimbulkan persoalan kesenjangan sosial ditengah – tengah masyarakat.

Hidayat.ST,” yang merupakan Ketua DPC.LPRI Kabupaten Bogor, dan juga sebagai sosok pendiri dari “Bogor Institut”. Memberikan keterangan soal marak pemberitaan seputar besaran Gaji DPRD.Kabupaten Bogor.

“Hidayat, ” mengatakan soal tunjangan besaran Gaji DPRD Kabupaten Bogor yang menjadi trending topik, di media online, saya melihatnya Pemkab Bogor memiliki alasan kuat soal ini, ” Mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 terkait anggaran tunjangan DPRD Kabupaten Bogor, meski sempat menuai sorotan publik karena kenaikan tunjangan yang dinilai fantastis.

“Hidayat,” menjelaskan seluruh mekanisme pemberian tunjangan bagi anggota DPRD sudah diatur melalui regulasi di tingkat pusat hingga daerah, ada dasar aturan baik melalui PP dan Perda, termasuk DPRD, semuanya sudah diatur oleh PP, oleh perda.

jadi pemkab Bogor tidak boleh keluar dari kerangka aturan PP itu,” ujarnya. Soal tidak ada kenaikan anggaran tunjangan DPRD di Kabupaten Bogor, harus melalui mekanisme yang sudah di atur oleh PP. Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur penghasilan dan tunjangan DPRD, dan ada aturan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

” Jadi pemkab harus menunggu arahan dari pusat, tidak bisa juga memutuskan soal kenaikan anggaran tunjangan DPRD Kabupaten Bogor, ” Saya melihatnya Pemkab Bogor itu terkunci dengan PP di pusat, ” ada aturan Permendagri Nomor : 62 Tahun 2017.

Jadi Pemkab Bogor harus menunggu arahan dari pemerintah pusat soal anggaran tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang saat ini menjadi sorotan publik setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 menunjukkan kenaikan  signifikan yang dilihat oleh masyarakat di Kabupaten Bogor.

Ya ini dapat menjadi pemicu kesenjangan sosial dimasyarakat, ” Menurut saya regulasi ini masih berlaku dalam Perbup 44/2023. Jadi bisa saja ada pembahasan soal kenaikan tunjangan DPRD dan ini masih dapat di bicarakan antara Ketua DPRD dan Bupati, untuk pembahasan ulang bersama – sama untuk membahas hal ini.

Meski demikian, semua pembiayaan hak keuangan dan administratif DPRD tetap dibebankan pada APBD dan harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah itu sendiri.

“Soal, kebijakan hak gaji DPRD berbeda dan secara umum dengan DPR RI, karena DPRD memiliki peraturan dan dasar hukum yang terpisah. Gaji dan tunjangan DPRD diatur oleh undang- undang dan peraturan daerah (Perda), sedangkan gaji DPR RI diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah (PP), yang lebih tinggi, seperti PP Nomor 75 Tahun 2000.

Soal besaran hak keuangan DPRD juga bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing- masing daerah. jadi besaran Gaji DPRD sudah pasti harus melihat kemampuan keuangan daerah itu sendiri apakah masih ada kecukupan anggara untuk menaikan Gaji DPRD, atau tidak.

Untuk DPR.RI, “Diatur dalam undang -undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dan untuk DPRD, diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur penghasilan dan tunjangan DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Kalau soal kenaikan Gaji DPRD itu ada item – itemnya seperti ada komponen gajinya, yang disebut uang representasi, serta tunjangan lainnya, lebih bervariasi dan bergantung pada kebijakan Pemda.

Kalau saya ambil contoh saja soal tunjangan Gaji DPRD ya, ” Besaran nominal ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Berikut adalah rinciannya:

Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan.Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan.

Uang Paket: Rp157.000 per bulan.

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan.

Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Rp91.350 per bulan.

Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan.

Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan.

Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.

“Akan tetapi, di balik itu semua, ada tanggung jawab besar yang harus mereka emban untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Itulah gambaran mengenai gaji DPRD Kabupaten beserta tunjangannya. Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran jelas mengenai penghasilan para wakil rakyat di tingkat daerah!,”pungkasnya.pada rabu 23 september 2925

Redaksi: SUARA RAKYAT JABAR NEWS.COM

Tim red:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *