Pemkab bogor 2026 sampah wajib dikelola  oleh tingkat desa dan kelurahan, berkola borasi dengan lingkungan .

Cibinong,Suara Rakyat JabarNews.com– mendatang, sampah tidak lagi dibuang sepenuhnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Cibungbulang.

Pemkab Bogor di bawah kordinasi Bappeda Litbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) akan menyelesaikan sampah di tingkat desa.

“Tahun 2026, secara serentak, sampah akan dikelola di tingkat desa, dan hanya residunya yang dibuang ke TPA Galuga atau TPPAS Lulut Nambo,” ucap Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji kepada wartawan,

Bambam Setia Aji menuturkan perlu ada pembiasaan dan pola pikir masyarakat yanv baru untuk menumbuhkan ekonomi sirkular.

sampah organik, akan diolah menjadi pupuk dan makanan magot, sementara sampah non organik, akan dipilah, untuk dijadikan produk baru, menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau dijual ke pihak lain.

“Dengan dikelolanya sampah di tingkat desa, maka akan ada penurunan pendapatan dari iuran sampah, tetapi akan menghemat anggaran perawatan truk sampah, hingga terjadi efesiensi anggaran,” tutur Bambam Setia Aji.

Agar sampah bisa dikelola di tingkat desa, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Dede Armansyah menyebutkan akan terbit Peraturan Pupati (Perbup) Bogor tentang bantuan keuangan desa yang baru. (14/09/2025)

Redaksi;Suara Rakyat Jabar News.com

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *