Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KomisiPerlindungan Anak Daerah (KPAD)Kabupaten Bogor,Tahun 2025-2030

SUARA RAJYAT JABAR NEWS.COM-Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2030 menerima Pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2030, mulai dari tanggal 13 Agustus s/d 27 Agustus 2025, bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Kriteria Calon Anggota KPAD

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pendidikan Minimal Strata 1;
  3. Berusia minimal 35 tahun saat mendaftar;
  4. Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah, harus masih aktif sebagai PNS saat mencalonkan dan selama menjadi anggota KPAD dengan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan dan SK PNS;
  5. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melakukan perlindungan anak berdasarkan rekomendasi dari lembaga/organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak;
  6. Memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan anak serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya;
  7. Tidak merokok dan bebas narkoba;
  8. Sehat jasmani dan rohani dari RSUD Bakti Pajajaran;
  9. Bukan merupakan anggota dan pengurus partai politik;
  10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas pelanggaran hukum dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Cibinong; dan
  11. Berdomisili di daerah Kabupaten Bogor.

B. Persyaratan Administrasi Calon Anggota KPAD

  1. Surat Permohonan menjadi Anggota KPAD di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku:
  2. Fotocopy KTP yang dilegalisir asli;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir asli;
  4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
  5. Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir asli;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli minimal di tingkat Polres;
  9. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter RSUD Bakti Pajajaran:
  10. Surat Pernyataan Bukan Anggota dan Pengurus Partai Politik di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait;
  12. Surat Pernyataan Tidak Merokok di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
  13. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD di Atas materai sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Bagi calon anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, melampirkan surat kesediaan untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu, sejak dilantik sebagai anggota KPAD hingga berakhirnya masa jabatan;
  15. Bagi PNS melampirkan Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan struktural sejak dilantik sebagai anggota KPAD hingga berakhirnya masa jabatan dan melampiran SK PNS;
  16. Membuat makalah terkait sistem perlindungan anak di Indonesia minimal 4 halaman spasi 1,5 ukuran A4; dan
  17. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan setempat sesuai dengan wilayah kerja KPAD Kabupaten Bogor.

Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Tes Tertulis (Penguasaan Substansi);
  3. Seleksi Tes Psikotes;
  4. Uji Publik;
  5. Seleksi Tes Wawancara.

Berkas pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor diserahkan secara langsung pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : Senin – Jumat
Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Seleksi KPAD yang berlokasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Jl. Bersih Kp. Cipayung Kelurahan Tengah – Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914

Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diserahkan.
Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 27 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *